Showing posts with label Pemikiran Politik Islam. Show all posts
Showing posts with label Pemikiran Politik Islam. Show all posts

Tuesday, February 14, 2017

Sejarah Perang Paderi (1821-1837 M)

Masyarakat Minangkabau telah memeluk ajaran Islam sejak Abad 16 atau bahkan sebelumnya. Namun hingga awal abad 19, masyarakat tetap melaksanakan adat yang berbau maksiat seperti judi, sabung ayam maupun mabuk-mabukan. Hal demikian menimbulkan polemik antara Tuanku Koto Tuo -seorang ulama yang sangat disegani, dengan para muridnya yang lebih radikal. Terutama Tuanku nan Reneh. 

Mereka sepakat untuk memberantas maksiat. Hanya, caranya yang berbeda. Tuanku Koto Tuo menginginkan jalan lunak. Sedangkan Tuanku nan Reneh cenderung lebih tegas. Tuanku nan Reneh kemudian mendapat dukungan dari tiga orang yang baru pulang dari haji (1803) yang membawa paham puritan Wahabi. Mereka Haji Miskin dari Pandai Sikat, Haji Sumanik dari Delapan Kota, dan Haji Piobang dari Lima Puluh Kota. 

Kalangan ini kemudian membentuk forum delapan pemuka masyarakat. Mereka adalah Tuanku nan Reneh, Tuanku Bansa, Tuanku Galung, Tuanku Lubuk Aur, Tuanku Padang Lawas, Tuanku Padang Luar, Tuanku Kubu Ambelan dan Tuanku Kubu Sanang. Mereka disebut "Harimau nan Salapan" (Delapan Harimau). Tuanku Koto Tuo menolak saat ditunjuk menjadi ketua. Maka anaknya, Tuanku Mensiangan, yang memimpin kelompok tersebut. Sejak itu, ceramah-ceramah agama di masjid berisikan seruan untuk menjauhi maksiat tersebut. 

Ketegangan meningkat setelah beberapa tokoh adat sengaja menantang gerakan tersebut dengan menggelar pesta sabung ayam di Kampung Batabuh. Konflik terjadi. Beberapa tokoh adat berpihak pada ulama Paderi. Masing-masing pihak kemudian mengorganisasikan diri. Kaum Paderi menggunakan pakaian putih-putih, sedngkan kaum adat hitam-hitam. 

Tuanku Pasaman yang juga dikenal sebagai Tuanku Lintau di pihak Paderi berinisiatif untuk berunding dengan Kaum Adat. Perundingan dilngsungkan di Kota Tengah, antara lain dihadiri Raja Minangkabau Tuanku Raja Muning Alamsyah dari Pagaruyung. Perundingan damai tersebut malah berubah menjadi pertempuran. Raja Muning Alamsyah melarikan diri ke Kuantan, Lubuk Jambi. Pada 1818, Raja Muning mengutus Tuanku Tangsir Alam dan Sutan Kerajaan Alam untuk menemui Jenderal Inggris Raffles di Padang. Gubernur Jenderal Inggris Lord Minto yang berkedudukan di Kalkuta menolak untuk campur tangan soal ini. Melalui "Tractat London", Inggris bahkan menyerahkan kawasan Barat Sumatera pada Belanda. 

Pada 10 Februari 1821, Tuanku Suruaso memimpin 14 penghulu dari pihak Adat mengikat perjanjian dengan Residen Du Puy. Du Puy lalu mengerahkan 100 tentara dan dua meriam untuk menggempur kota Simawang. Perang pun pecah. Sejak peristiwa itu, permusuhan kaum Paderi bukan lagi terhadap kalangan Adat, melainkan pada Belanda. Mereka pun memperkuat Benteng Bonjol yang telah dibangun Datuk Bandaro. Muhammad Syabab -kemudian dikenal dengan panggilan Tuanku Imam Bonjol-ditunjuk untuk memimpin benteng itu. 

Dengan susah payah Belanda menguasai Air Sulit, Simabur dan Gunung. Dari Batavia, Belanda mengirim bantuan 494 pasukan dan 5 pucuk meriam. Pagaruyung dan Batusangkar dapat direbut. Mereka membangun benteng Fort van der Capellen, dan menawarkan damai. Tuanku Lintau menolak. Pertempuran sengit terjadi lagi. Tanggal 17 Maret 1822, pasukan Letkol Raaff yang hendak menyerang melalui Kota Tengah dan Tanjung Berulak berhasil dijebak Tuanku nan Gelek. 

Juli 1822, sekitar 13 ribu pasukan Paderi merebut pos Belanda di Tanjung Alam. Pada 15 Agustus juga merebut Penampung, Kota Baru dan Lubuk Agam. Maka, pada 12 April 1823, Belanda mengerahkan kekuatan terbesarnya di bawah komando Raaff. Sebanyak 26 opsir, 562 serdadu, dan 12 ribu orang pasdukan adat menggempur Lintau. Namun mereka dapat dihancurkan di Bukit Bonio. Pasukan van Geen yang hendak menyelamatkan meriam di Bukit Gadang juga kocar-kacir. Tiga perwira dan 45 serdadu Belanda tewas. Van Geen luka parah tertusuk tombak. 

Pada 16 Desember 1823, Raaff kemudian diangkat menjadi Residen menggantikan Du Puy. Ia berhasil membuat perjanjian damai di Bonjol. Namun, diam-diam ia juga mengkonsolidasikan pasukan. Dan bahkan menggempur Guguk Sigadang dan Koto Lawas. Pemimpin Paderi, Tuanku Mensiangan terpaksa hoijrah ke Luhak Agam. Paderi semakin kuat karena kini pasukan adat mulai berpihak ke mereka. 

Raaff meninggal lantaran sakit. Penggantinya, de Stuers memilih jalan damai. Langkah ini ditempuhnya karena Belanda mengkonsentrasikan kekuatan untuk menghadapi pemberontakan Diponegoro. Stuers menugasi seorang Arab, Said Salim al-Jafrid, untuk menjadi penghubung. Tanggal 15 Nopember 1825, perjanjian damai pun diteken antara de Stuers dan Tuanku Keramat. Suasana Sumatera Barat kemudian relatif tenang. 

Namun pengkhianatan terjadi lagi. Kolonel Elout menggempur Agam dan Lintau. Ia juga menugasi kaki tangannya, anak Tuanku Limbur, untuk membunuh Tuanku Lintau dengan bayaran. Pembunuhan terjadi pada 22 Juli 1832. Usai Perang Diponegoro itu, tentara Belanda dikerahkan kembali ke Sumatera Barat. Kota demi kota dikuasai. Benteng Bonjol pun bahkan berhasil direbut. Namun sikap kasar tentara Belanda pada tokoh-tokoh masyarakat yang telah menyerah, membuat rakyat marah. Ini membangkitkan perlawanan yang lebih sengit. 

Pada 11 Janurai 1833, Paderi bangkit. Secara serentak mereka menyerbu dan menguasai pos-pos Belanda di berbagai kota. Benteng Bonjol berhasil mereka rebut kembali. Seluruh pasukan Letnan Thomson, 30 orang, mereka tewaskan. Belanda kembali menggunakan siasat damai lewat kesepakatan "Plaakat Panjang", 25 Oktober 1833. Namun Jenderal van den Bosch kembali menyerbu Bonjol. Ia gagal, 60 orang tentaranya tewas. Kegagalan serupa terjadi pada pasukan Jenderal Cochius. 

Namun serangan dadakan berikutnya menggoyahkan kubu Paderi. Masjid dan rumah Imam Bonjol terbakar. Paha Imam Bonjol tertembak. Ia juga terkena 13 tusukan, meskipun ia sendiri berhasil menewaskan sejumlah serdadu. Dalam keadaan terluka parah, Imam Bonjol terus memimpin Paderi dari tempat perlindunganya di Merapak, lalu ladang Rimbo, dan kemudian Bukit Gadang. 

Benteng Bonjol kembali jatuh, 16 Agustus 1837. Belanda kemudian menawarkan perundingan damai. Saat itulah Tuanku Imam Bonjol dapat dijebak dan kemudian ditangkap pada 28 Oktober 1837. Imam Bonjol kemudian diasingkan ke Cianjur, Jawa Barat, lalu dipindah ke Ambon pada 19 Januari 1839. Pada 1841, ia dipindahkan ke Manado dan wafat di sana pada 6 Nopember 1864. 

Tuanku Tambusai melanjutkan perlawanan dan berbasis di Mandailing -Tapanuli Selatan. Tuanku Tambusai inilah yang menjadikan Mandailing sebagai daerah berbasis muslim.n 

Ekonomi Islam dalam Teori Ekonomi Modern

Banyak dari teori-teori ekonomi modern yang merupakan hasil curian dari pemikiran ekonomi Islam. Maka ekonom Islam tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi Barat. Beberapa institusi ekonomi yang ditiru oleh Barat dari dunia Islam antara lain syirkah (serikat dagang), suftaj (bills of exchange), hiwala (Letters of credit), darut Tiraz (pabrik yang didirikan dan dijalankan negara) di Spanyol, Sicilia. Palermo dan ma?una (sejenis private bank) dikenal di Barat sebagai Maona.

Raymond Lily (1223-1215) yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara Arab mendirikan lima universitas yang mengajarkan bahasa Arab sehingga banyak yang kemudian menerjemahkan karya-karya ekonom Islam. Adapun karya-karya ekonom muslim yang diterjemahkan adalah al-kindi, al-farabi, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibnu Rusd, Khawarizmi, Ibnu Haitham, Ibnu Ha-zam, Jabir Ibnu Hayyan, Ibnu Bajja, ar-Razi.

Beberapa pemikiran ekonom Islam yang dicuri tanpa pernah disebut sumber kutipannya antara lain :
  1. Teori Pareto Optimum diambil dari kitab Nahjul Balaghah Imam Ali.
  2. Bar Habraeus, pendeta Syriac Jacobite Church menyalin beberapa bab Ihya Ulumuddin al-Ghazali.
  3. Gresham Law dan Oresme Treatise diambil dari kitab Ibnu Taimiyyah
  4. Bapak Ekonomi Barat,Adam Smith (1776 M), dengan bukunya The Wealth of Nation diduga banyak mendapat inspirasi dari buku al-Amwal-nya Abu Ubaid (838 M) yang dalam bahasa Inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith, The Wealth.
  5. Pendeta Gereja Spanyol Ordo Dominican Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tahafut al Falasifa, Maqasid al-falasifa, al-Munqid, Mishkat al-Anwar, dan Ihya-nya al Ghazali. 

Ekonomi Islam dalam Pandangan Adam Smith

Adam Smith mulai menulis buku The Wealth of Nation ketika berada di Perancis dan menyelesaikannya pada 1776 di Kirkcaldy, yang akhirnya diterbitkan pada 1776. Pada masa ini, di Eropa telah beredar buku-buku terjemahan karya ekonomi muslim. Bahkan, di Perancis Selatan,banyak warga Perancis lulusan Pusat Kuliyah Islam menjadi guru besar dengan menerapkan pola pengajaran yang mereka dapatkan dari negara-negara Islam.

The Wealth of Nations terdiri dari lima jilid. Dalam jilid kelima bab pertama, Adam Smith membandingkan masyarakat dengan tingkat perekonomian yang berbeda, yakni bangsa dengan ekonomi terbelakang dan bangsa ekonomi maju. Masyarakat dengan ekonomi terbelakang ditandai dengan mata pencahariannya sebagai pemburu, sedang masyarakat ekonomi maju ditandai dengan mata pencahariannya sebagai penggembala dan pedagang. Contoh masyarakat ekonomi terbelakang adalah masyarakat Indian di Amerika Utara, sedangkan contoh masyarakat ekonomi maju adalah bangsa Arab dan Tartar.

Arab manakah yang dirujuk Adam Smith? Adam Smith menjelaskan, bangsa Arab yang dimaksud adalah yang dipimpin oleh ?Mohammet and his immediate successors" atau lebih tepatnya Rasulullah Muhammad saw dan Khulafaur Rasyidin. Jelaslah, yang dijadikan contoh perekonomian maju oleh Adam Smith adalah perekonomian umat Islam, bahkan jauh sebelum ia lahir. Tepatnya pada 774 M, Raja Offa yang berkuasa di Inggris ketika itu mencetak koin emas yang merupakan direct cop dari dinar Islam berikut tulisan Arabnya. Semua tulisan di koin itu adalah tulisan Arab, kecuali pada satu sisinya tertulis ?OFFA REX?. Uniknya, koin emas Raja Offa itu juga mencantumkan kalimat laa ilaaha illallah, Muhammad Rasulullah dan juga dua buah salib kecil di bagian bawah karena Raja Offa memang beragama Nasrani.

Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa dinar Islam saat itu merupakan mata uang terkuat di dunia. Selain itu, perekonomian umat Islam jauh lebih maju dibandingkan dengan perekonomian Eropa ketika itu, juga menunjukkan bahwa perdagangan internasional yang dilakukan para pedagang Islam menjangkau sampai jauh ke Eropa Utara.

Adam Smith mengemukakan bahwa pasar akan diatur oleh tangan-tangan yang tidak terlihat (invisible hands). Hal ini terkait dengan kritikan Adam Smith terhadap kaum Merkantilis akan perlunya intervensi negara untuk mengatur pasar. Berdasarkan penjelasan itu--Adam Smith banyak merujuk pada perekenomian Arab Islam?bukan tidak mungkin konsep Invisible Hands ini diilhami pleh hadis Rasulullah saw yang menjelaskan bahwa Allah-lah yang menentukan harga. Bukankah konsep invisible hands ini lebih tepat dikatakan sebagai God?s Hands?

Perbedaannya,Adam Smith menolak intervensi pasar ( market intervention) secara menyeluruh,sedangkan reaksi ekonomi syariah ditentukan oleh penyebab naiknya harga. Bila penyebabnya adalah perubahan supply dan demand, tindakan yang diambil adalah market intervention; namun bila penyebabnya bukan perubahan supply dan demand, tindakan yang tepat adalah price intervention dengan tujuan mengembalikan harga keseimbangan. Intervensi harga akan menimbulkan excess demand atau excess supply dan selanjutnya akan menimbulkan pasar gelap. Pasar gelap inilah yang menjadi potensi timbulnya kolusi dan korupsi.

Intervensi pasar yang dilakukan Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin adalah melalui sisi permintaan dan pasokan. Pada sisi pasokan,intervensi dilakukan dengan mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar ibnu Khattab r.a ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di Madinah.

Itulah beberapa pandangan Adam Smith tentang perekonomian Arab Islam yang dikategorikan sebagai perekonomian negara maju. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ekonomi Islam telah disadari oleh Adam Smith. 

Ushul Fiqh tentang Al-Hakim

Al-hakim  

Menurut para ahli ushul, bahwa yang menetapkan hukum (al-Hakim) itu adalah Allah SWT, sedangkan yang memberitahukan hukum-hukum AlIah ialah para rasuI-Nya.  

Menurut para ahli ushul, bahwa yang menetapkan hukum (al-Hakim) itu adalah Allah SWT, sedangkan yang memberitahukan hukum-hukum AlIah ialah para rasuI-Nya. Beliau-beliau inilah yang menyampaikan hukum-hukum Tuhan kepada umat manusia. 

Tidak ada perselisihan pendapat ulama syara' itulah yang menjadi hakim sesudah rasuI dibangkit dan sesudah sampai seruannya kepada yang dituju. 

Yang diperselisihkan ialah tentang siapakah yang menjadi hakim terhadap perbuatan mukallaf sebelum rasuI dibangkit. Golongan Mu'tazilah berpendapat, bahwa sebelum rasuI dibangkit, akaI manusia itulah yang menjadi hakim, karena akaI manusia dapat mengetahui baik atau buruknya sesuatu perbuatan karena hakikatnya atau karena sifatnya. 

OIeh karena itu mukalIaf wajib mengerjakan apa yang dipandang baik oleh akal dan meninggalkan apa yang dipandang buruk oIeh akal. AlIah akan memberikan pahala kepada para mukallaf yang berbuat baik berdasarkan kepada pendapatnya, sebagaimana AlIah memberi pahala berdasarkan apa yang diketahui mukallaf dengan perantaraan syara'. 

Golongan Asy'ariyah berpendapat, bahwa sebelum datang syara' tidak diberi sesuatu hukum kepada perbuatan-perbuatan mukallaf. Golongan Mu'tazilah dan Asy'ariyah sependapat bahwa akal dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, yakni yang bersesuaian tabi'at: dipandang baik oleh akal dan yang tidak bersesuaian dengan tabi'at dipandang buruk oleh akal. 

Titik perselisihan antara golongan Mu'tazilah dengan golongan Asy'ariyah ialah tentang apakah perbuatan itu menjadi tempat adanya pahala atau siksa, tergantung pada perbuatan, walaupun syara' belum menerangkannya, sedangkan golongan jumhur berpendapat, bahwa tidak disiksa dan tidak diberi pahala manusia sebelum datang syara' kendati akal bisa mengetahui baik buruknya sesuatu perbuatan. 

Seluruh kaum muslimin bersepakat, bahwa tidak ada hakim selain Allah, sesuai dengan firman Tuhan: 
Tidak ada hukum melainkan bagi Allah. (al An'âm: 57) 

Diantara dalil yang menguatkan pendapat jumhur ialah firman Allah: 
Dan tidaklah Kami menyiksa sesuatu umat sehingga Kami bangkitkan seorang rasul. (al-Isrâ': 15) 

Diantara dalil yang dipergunakan oleh golongan Mu'tazilah ialah firman Allah: 
Katakanlah olehmu, tidak bersamaan dengan yang buruk dengan yang baik. (al-Mâidah: 100) 

Sebagaimana terdapat ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah menyiksa manusia lantaran menyalahi rasul sebelum sampai kepada mereka seruan rasul-rasul itu dengan cara yang semestinya, demikian pula ada ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa hisab dan pembalasan umum secara adil diberikan juga berdasarkan bekasan-bekasan amal pada jiwa menurut petunjuk akal. 

Mengenai soal apakah hukum-hukum Allah itu disyari'atkan harus sesuai dengan kemaslahatan hamba atau tidak, seluruh ulama sepakat bahwa hukum-hukum Allah itu bersesuaian dengan kemaslahatan hamba.

Imam Khomeini dan Kebangkitan Ajaran Islam

Dalam beberapa hari ini, suasana di Iran akan disemarakkan dengan suasana peringatan kemenangan revolusi Islam Iran. Sebagaimana diketahui, awal Februari 1979, Imam Khomeini tiba di Teheran setelah menjalani masa-masa pengasingan yang panjang di Irak, Turki, dan Perancis. Kedatangannya di Teheran disambut rakyat Iran yang sudah menyatakan kesiapannya menggelorakan revolusi Islam. Setelah digelar berbagai aksi demo selama sepuluh hari, Imam Khomeini berhasil menumbangkan pemerintahan despotik Syah Iran.



Fenomena kebangkitan Islam dalam beberapa tahun terakhir ini terasa begitu nyata, dan bisa dikatakan merupakan fenomena yang tidak pernah terjadi selama satu abad terakhir ini. Meskipun di kalangan internal agama Islam masih tetap bermunculan berbagai aliran dan pemikiran, akan tetapi kebangkitan Islam seakan menjadi kalimat ajaib yang menjadi pemersatu berbagai aliran yang ada. Saat ini, sangat sulit menemukan adanya tempat di dunia, dan di tempat itu tidak ada suara-suara gerakan kebangkitan Islam.

Kebangkitan yang disertai dengan pemahaman dan ma'rifat adalah langkah menuju kehidupan yang lebih baik. Kalau mau kita lihat ajaran agama, maka kita akan mengetahui bahwa agama juga mengajarkan manusia untuk menggapai kehidupan yang lebih baik tersebut. Allah melalui para rasul-Nya selalu mengajak manusia agar mereka belajar apa saja yang bisa menjadi petunjuk bagi kehidupan yang bahagia. Dari sisi ini, kita bisa menyimpulkan bahwa kebangkitan Islam bisa berarti upaya menghidupkan kembali ajaran agama, khususnya terkait dengan independensi, keadilan, dan berbagai ajaran utama lainnya.

Banyak sekali pengamat dunia, termasuk di antaranya Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran, Ayatullah Al-Uzhma Sayid Ali Khamenei, yang meyakini bahwa titik awal kebangkitan agama Islam di era modern ini adalah Revolusi Islam Iran di bawah pimpinan Imam Khomeini. Mohamad Husein Huda, seorang cendekiawan Muslim yang tinggal di Austria menyatakan, "Seandainya harus ditentukan titik sejarah yang menjadi tumpuan kebangkitan Islam dunia, maka titik itu adalah tahun 1979. Tidak ada yang bisa membantah bahwa Revolusi Islam Iran telah menjadi faktor utama bangkitnya pemikiran Islam di dunia."

Pernyataan yang mirip disampaikan oleh BBC dalam sebuah tayangan dokumenter yang dibuat bersamaan dengan pergantian abad dari abad 20 ke abad 21. Saat menyampaikan analisis terkait Revolusi Islam Iran, BBC menyatakan bahwa apa yang terjadi di Iran tahun 1979 tidak hanya mengubah sejarah bangsa Iran yang Muslim, melainkan juga berpengaruh secara signifikan bagi ummat beragama di seluruh dunia. Bagi kaum muslimin, Revolusi Islam Iran telah membangkitkan kesadaran ummat Islam untuk kembali kepada prinsip-prinsip agama mereka. Kebangkitan tersebut bahkan menular ke Turki yang selama 70 tahun, kehidupan beragama warga Muslim di negara itu diberangus oleh pemerintah setempat. Pengaruh yang juga tidak terduga merembet ke agama-agama lainnya. Di seluruh dunia, para pengikut agama Kristen, Yahudi, Hindu, dan agama-agama lainnya berlomba-lomba kembali kepada ajaran fundamental agama mereka masing-masing.

Michael Foucault yang pernah berkunjung ke Iran pada saat Revolusi Islam berlangsung, menulis, “Dalam peistiwa Revolusi Iran, terjadi hal yang sangat menakjubkan, yang tidak akan bisa ditemui di Cina, Vietnam, atau Kuba, yaitu gelombang besar yang terjadi tanpa peralatan militer dan partai. Peristiwa Revolusi Iran pun tidak sama dengan revolusi tahun 1968 di Aljazair. Selama masa tinggal saya di Iran, saya menanyakan kepada orang-orang awam, apakah yang kalian inginkan? Setiap empat dari lima orang akan menjawab: pemerintahan Islam. Banyak yang mengatakan bahwa definisi pemerintahan Islam itu sendiri tidak jelas, namun, saya menemukan jawaban bahwa Al Quran telah mengajarkan jalan kepada orang-orang Iran itu jauh sebelum adanya para filosofis Barat. Jika orang Barat telah kehilangan makna, maka Islam selalu tahu bagaimana melindungi nilai-nilainya.”

Arnold Toynbee, penulis ternama Inggris, dalam bukunya yang berjudul "Civilization on Trial" (Peradaban dalam Masa Percobaan) telah meramalkan akan munculnya revolusi Islam yang kemudian mempengaruhi seluruh dunia. Dalam buku yang ditulisnya tahun 1948 itu Toynbee menulis, "Saat ini, gerakan Islam memang sedang tidur. Hanya saja tetaplah harus diwaspadai kemungkinan bangkitnya gerakan kebangkitan orang-orang tertindas melawan kekuasan Barat. Jika ditengah-tengah mereka sampai ada seorang pemimpin yang muncul, maka kaum muslimin akan bangun dari tidur panjangnya. Gelegak kebangkitan itu bisa berubah menjadi sebuah gerakan revolusi Islam, Saat itulah Islam akan kembali ke panggung sejarah dunia untuk mementaskan peranan yang menentukan."

Apa yang diprediksikan Toynbee itu bisa dilihat dengan jelas pada gerakan Revolusi Islam Iran yang digelorakan oleh Imam Khomeini. Revolusi Islam Iran memang menjadikan perlawanan kepada hegemoni Barat sebagai slogan utamanya. Dengan hanya mengandalkan dukungan dari rakyat biasa dan berlandaskan kepada nilai-nilai murni ajaran Islam, revolusi ini dengan lantang berani melawan kekuatan superpower dunia saat itu. 

Perlahan tapi pasti, kebangkitan Revolusi Islam Iran itu merembet ke seluruh dunia. Mereka ingin meniru kebangkitan yang ditunjukkan bangsa Iran di bawah pimpinan Imam Khomeini. Makin banyak yang percaya bahwa kekuatan rakyat dan iman akan menjadi senjata sangat ampuh melawan penindasan. Di Lebanon, para pemuda Muslim Hezbollah dengan gagah berani berhasil mengusir serdadu Zionis Israel yang dipersenjatai dengan alat-alat perang super canggih, dalam perang selama 33 hari. Padahal, senjata para pejuang Hezbollah terhitung sangat sederhana.

Di Palestina juga gelora perlawanan intifadha mendapat tempat paling terhormat di hati rakyat kawasan ini. Akibatnya mimpi Zionis untuk mendirikan negara Israel Raya yang membentang dari Sungai Nil di Mesir hingga Sungai Eufrat di Irak, semakin jauh dari kenyataan. Kawasan Palestina Pendudukan atau yang dikenal dengan nama Israel, sudah bukan lagi tempat tinggal yang nyaman bagi orang-orang Zionis. Karenanya tidaklah heran jika eksodus arus balik migrasi warga Yahudi dari luar ke dalam kawasan Israel terus bertambah dari tahun ke tahun. Sementara itu, kelompok politik Palestina yang mengusung idealisme perlawanan bersenjata semakin diisukai rakyat Palestina. Terakhir, kelompok ini memperoleh kemenangan telak dalam pemilu parlemen. Kebangkitan dengan nafas yang sama meskipun dengan warna berbeda, bisa kita saksikan di berbagai kawasan Muslim dunia lainnya. 

Melihat fenomena semacam itu, muncullah berbagai macam ide pembungkaman gerakan. Di antaranya adalah konspirasi yang dibangun untuk menaklukkan Afghanistan dan Irak, dua negara yang secara persis mengapit Iran. Kedua negara yang sebelum ini sudah porak-poranda karena dipimpin oleh para diktator itu memang dengan mudah ditaklukkan. Akan tetapi, Barat di bawah pimpinan AS, seperti terjerumus ke dalam kubangan lumpur, terutama di Irak. Ruh kebangkitan Islam dan sentimen kebencian terhadap kesewenang-wenangan Barat sudah terlanjur menyebar. Akibatnya, aksi pendudukan atas Irak malah menambah besar problema yang dihadapi AS.

Dari sisi ini, tidak bisa disangkal betapa dahsyatnya pengaruh Revolusi Islam Iran yang dipimpin Imam Khomeini tersebut. Profesor Hamid Maulana, salah seorang cendekiawan Muslim terkemuka dunia, mengatakan, "Di dunia Barat, pasca abad renaissance, dan di dunia Islam, pasca zaman-zaman keemasannya dulu, tidak penah bisa ditemukan seorang tokoh penggerak revolusi seperti Imam Khomeini. Pemikiran dan gerakannya berpengaruh secara signifikan di seluruh dunia. Tidak ada kekuatan apapun yang ditakutinya. Lewat gaya hidupnya yang sederhana dan komitmennya yang kuat terhadap ajaran Islam, Imam Khomeini mengubah peta kekuatan politik di dunia."

Maulana juga berani memastikan bahwa legitimasi dan akseptabilitas Imam sebagai pemimpin politik ternama sudah sangat mendunia. Bahkan legitimasinya itu diakui juga oleh pihak-pihak yang memusuhinya. Dikatakannya bahwa dalam 6 atau 7 abad terakhir, tidak ada tokoh atau ulama yang ketokohannya mendekati atau menyamai Imam Khomeini. 

Revolusi Islam Iran dan Persatuan Dunia Islam

Dalam beberapa hari ini bangsa Iran sedang merayakan kemenangan Revolusi Islam dan berdirinya Republik Islam Iran.  Namun demikian sesungguhnya perayaan kemenangan ini tidak terbatas bagi bangsa Iran saja, melainkan juga bagi dunia Islam, karena gerakan besar ini membawa misi mengajak seluruh warga dunia untuk berjalan ke arah spritualitas dan mengenyahkan segala bentuk ketidakadilan di muka bumi.



Revolusi Islam Iran memiliki esensi budaya yang komprehensif yang dapat mempengaruhi seluruh budaya di dunia. Sebab, kejayaan revolusi Islam merupakan kemenangan ajaran Ilahi di hadapan budaya-budaya buatan manusia, yang malah akan membawa manusia kepada kehancuran, antara lain budaya liberalisme dan materialisme. Pemikiran Ilahiah yang diimplementasikan oleh Revolusi Islam Iran adalah pemikiran yang mengajak dunia Islam untuk menuju kemuliaan dan kemapanan Islam.

Revolusi Islam Iran meneladani pemerintahan Rasulullah Muhammmad Saww, yang mempunyai serangkaian spesifikasi tersendiri, antara lain menyerukan spirit keimanan dan spritual, menerapkan keadilan, mewujudkan kemuliaan dan kemapanan, menghargai ilmu dan ma’rifat, menjadikan masyarakat sebagai landasan, serta menjunjung perjuangan di jalan kebenaran. Imam Khomeini sebagai pemimpin revolusi ini, selain memposisikan persatuansebagai strategi untuk meraih kemenangan, juga menjadikannya sebagai titik sentral dalam  gerakannya. 

Dalam perjuangannya, Imam Khomeini membidik pusat-pusat kefasadan sebagai sasaran utamanya dan menitikkan perhatian terhadap perilaku arogan yang memberangus kebebasan. Imam Khomeini  juga menilai persatuan dan persaudaraan sebagai kenikmatan dari Allah Swt yang luar biasa. Beliau berkata, “Persaudaraan, kesamaan langkah, dan rasa sehati merupakan kenikmatan besar dari Tuhan. Rasa ini harus hidup di tengah-tengah ummat Islam. Untuk menumbuhkan rasa persatuan dan persaudaraan itu, semua bangsa muslim berkewajiban menghindari segala perpecahan dan biang perselisihan. Selain itu, semua bangsa juga berkewajiban meleburkan perbedaan-perbedaan kecil demi persatuan.  

Persatuan adalah kenikmatan dari Allah dan semua muslim harus berusaha melindungi nikmat ini agar tidak tercabut dari tengah dunia Islam. Dalam Surat Ali Imran ayat 103, Allah SWT  berfirman, “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati-hatimu lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara…” 

Tak bisa dipungkiri, masyarakat selalu diwarnai dengan perbedaan. Misalnya, perbedaan dalam aspek pengetahuan merupakan hal yang wajar terjadi di kalangan para pakar. Di antara dua orang pemikir sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat dalam hal-hal yang spesifik. Karena itu, kita bisa membagi dua bentuk perbedaan, yaitu logis dan tidak logis. Perbedaan yang logis dapat meningkatkan kemajuan pemikiran dan ilmiah dalam konteks persaingan yang konstruktif. Akan tetapi, sayangnya, perbedaan yang seringkali terjadi di tengah kaum muslimim sepanjang sejarah sarat dengan tendensi untuk mencapai kekuasaan dan kepentingan, dan hal ini dikategorikan sebagai perbedaan yang tak logis.

Pada prinsipnya, Islam sama sekali tak menghendaki para pemikir mencapai kesamaan konklusi. Islam selalu menekankan umatnya agar terus berusaha membahas masalah dan mengambil langkah yang besar. Sikap jumud dan tidak mau melakukan evaluasi atau eksplorasi dalam dunia ilmu justru ditentang oleh Islam. Itulah sebabnya Imam Khomeini selalu mengajak para pemikir Islam untuk menghindari segala bentuk fanatisme yang tak logis. Menurut Imam Khomeini,  bimbingan Islam telah melahirkan para pemikir besar seperti Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Rushd, Maulavi, dan Sadrul Muta’alihin yang menyumbangkan pemikiran besar mereka  di bidang ilmu bumi, ketuhanan, astronomi, matematika, kimia, atau kedokteran. Di bidang fiqih, para pakar fiqih baik Sunni maupun Syiah membahas berbagai masalah agama dengan sudut pandang masing-masing, dan mereka saling berbeda pandangan dalam sebagian masalah. Namun, perbedaan pandangan di antara dua madzhab ini sama sekali tak boleh menimbulkan konfrontasi yang membahayakan.

Dalam rangka mengajak ummat Islam untuk mewujudkan persatuan, Imam Khomeini selalu mengingatkan bahwa ummat Islam harus memperhatikan persamaan, bukan mencari-cari perbedaan. Beliau mengatakan, “Kami tak berharap tak mempunyai musuh, dan kami juga tak berharap bahwa musuh tak melakukan permusuhan. Akan tetapi kami mengharapkan sesuatu dari kami sendiri, bahwa kami harus mampu mencegah musuh dan permusuhan dengan penuh harapan, keberanian, tekad, persatuan dan tawakal kepada Allah Swt.”

Imam Khomeini menilai deklarasi pemerintahan Islam sebagai konsekuensi yang harus ditempuh untuk persatuan ummat Islam. Melalui pemerintahan Islam, kemerdekaan dan independensi dikumandangkan bagi seluruh ummat Islam. Imam Khomeini menentukan hari Jumat terakhir di bulan Ramadhan sebagai Hari Al-Quds Dunia untuk melawan Rzim Zionis Israel. Selain itu, beliau juga selalu menegaskan urgensi persatuan untuk melawan musuh. Pada prinsipnya, Imam Khomeini dalam seruannya menjadikan masjid-masjid sebagai benteng persatuan dan tempat berkumpulnya ummat Islam. Masjid-masjid dapat bergerak bak media dunia, yang menyampaikan pesan persatuan Islam kepada seluruh penjuru dunia.

Kini, dunia Islam berada dalam kondisi yang sensitif dan krisis. Kekuatan-kekuatan adidaya dan imperialis dunia semakin gencar dalam usaha mereka menjajah, menzalimi, dan menekan umat Islam. Salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan memecah belah umat Islam dan memicu sentimen antar mazhab. Akan tetapi, Revolusi Islam Iran yang saat ini berada di bawah pimpinanan Ayatullah Udzma Ali Khamenei terus gigih mengibarkan bendera persatuan dan mengingatkan ummat Islam agar mewaspadai makar-makar musuh. 

Pada saat yang sama, di dunia tengah muncul gelombang kecenderungan kepada Islam. Setiap tahunnya ribuan orang di Barat meyakini kebenaran Islam dan memeluk agama Ilahi ini. Selain itu, kemajuan pesat bangsa Iran dalam berbagai bidang juga telah menjadi bukti bahwa dengan berpegang kepada Islam dan berlepas diri dari ketergantungan kepada Barat, umat Islam juga mampu meraih kemajuan. Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatirkan AS dan Barat.  Mereka mencemaskan munculnya gerakan semacam Revolusi Islam Iran yang seperempat abad lalu berhasil mencegah upaya Barat untuk menguasai bangsa Iran. Itulah sebabnya, AS dan sekutu-sekutunya berusaha sekuat tenaga untuk mengucilkan Iran dan menerapkan politik devide et impera sebagai strategi untuk menguasai kawasan Timur Tengah dan negara-negara Islam.

Menyikapi masalah ini, Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Iran, Ayatullah Ali Khamenei, menyatakan, “Saat ini, ummat Islam, baik lapisan politisi, budayawan, ruhani baik lapisan masyarakat bawah harus lebih waspada dari sebelumnya. Kenalilah makar-makar musuh, dan kemudian hadapilah mereka… Para ulama tidak seharusnya bersikap diam dalam menghadapi perselisihan antar madzhab, dan para cendekiawan juga tak boleh mengabaikan harapan para pemuda. Para politisi dan pejabat harus mendengarkan aspirasi rakyat dan menjadikan rakyat sebagai poros pengabdian. Negara-negara Islam harus mengokohkan persatuan di antara mereka dan harus menggunakan kekuatan ini untuk menghadapi ancaman negara-negara arogan.” 

Edward Said : Kolonialisme Islam

Kolonialisme Islam

Ketika nabi Muhammad SAW wafat di tahun 632 Masehi, negara Islam sedang berada pada bentuk embrionik, bersamaan dengan suku-suku yang bersekutu satu sama lain mengontrol sebagian besar Arabia. Di bawah khalifah kedua, Umar ibn Khaththab (634-644 Masehi) ekspansi fenomenal telah dimulai dan terus berjalan sampai kira-kira seratus tahun lamanya. Sejak zaman itu, umat Islam telah menguasai Spanyol dan seluruh Afrika Utara dari Marokko sampai Mesir di bagian barat. Sementara di wilayah utara, umat Islam mampu menduduki Syria dan Damascus yang menjadi ibu kota dinasti Bani Umayah (661-750 Masehi). Akan tetapi umat Islam tidak mampu berkuasa secara permanen di Asia Kecil yang memberi kesempatan kepada kekaisaran Byzantine untuk makin memperkuat dirinya. Ke timur, kekaisaran Sassanid (Persia) segera jatuh, umat Islam kemudian menaklukkan Iraq dan Iran sampai ke Asia Tengah (Bukhara dan Samarkand dan Punjab). Peristiwa ini merupakan masa perluasan kerajaan Islam selama satu atau dua dekade terakhir Bani Umayah, dan setelah peristiwa ini ekspansi Bani Umayah hanya bersifat sporadik. 



Bagian ini dengan topik "Kolonialisme Islam", sebab di paruh abad terakhir para apologis muslim telah melakukan tuduhan salah terhadap apa yang mereka sebut sebagai kolonialisme Eropa, yang diduga telah hampir menjadi musuh terhadap Islam tanpa kecuali. Jadi yang penting adalah untuk mengingatkan umat Islam bahwa waktu-waktu di dalam sejarah masa lampau ketika umat Islam menjadi kekuatan imperial atau kolonialis yang agresif. Sebagian apologis modern mencoba mempertahankan pandangan bahwa ekspansi Islam itu bukan kolonialis atau penjajahan. Mengapa demikian, karena tujuan utama umat Islam adalah untuk menyebarkan agama Islam pada masyarakat yang bernasib malang yang berada di luar lingkungan Islam, jadi bukan untuk merebut wilayah teritorial. (Suatu hal yang mengingatkan beban yang harus ditanggungkan orang "kulit putih" dan membawa berkah keuntungan bagi Kristen dengan kebudayaan Eropa). Kontensi golongan apologis ini tidak didukung oleh sumber-sumber bahasa Arab. Kiranya jelas bahwa ekspedisi-ekspedisi militer yang membawa ekspansi teritorial di bawah kekuasaan Islam secara mendasar telah sampai ke pencarian barang rampasan perang. Pandangan ini akan dipahami secara lebih baik manakala kita kembali dan mencatat apa yang terjadi selama masa hayat nabi Muhammad SAW

Bagian geografl yang berkenaan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dari Hijrah beliau ke Madinah pada tahun 622 Masehi hingga wafat beliau di tahun 632 Masehi yang disebut sebagai Kitab al-Maghazi. Al-Maghazi, terkadang dinamai ekspedisi militer, namun istilah yang lebih tepat adalah peperangan antara kaum muslimin yang dipimpin oleh nabi SAW dengan orang-orang non-Muslim, yang pada asalnya berarti razzia. Kata ini merupakan bentukan kata Arab lain yang sudah dieropakan, berasal dari akar kata yang sama dan dengan pengertian yang sama pula. Ekspedisi Maghazi ini merupakan aktifitas reguler suku-suku Arab nomadik. Kegiatan reguler ini menciptakan serangan tiba-tiba untuk mengisolasi sekelompok manusia penggembala unta di padang rumput atau penggembala binatang-binatang ternak yang lain dari suku (maupun kabilah) musuh, kemudian menghalau binatang-binatang ternak tersebut sebagai barang rampasan perang. Apabila kekuatan penyerangan itu jauh lebih luas, maka tidak ada rasa malu bagi sekumpulan manusia itu untuk tunggang langgang melarikan diri. Kebanyakan dalam peristiwa perang ini, tidak ada yang lolos tetap hidup, dan lalu razzia itu hampir merupakan suatu bentuk olah raga menunggang kuda atau unta bagi masyarakat badwi. Sebagaimana suku-suku yang lebih nomadik ini, lalu bersekutu dengan Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa beliau tidak memperkenankan suku-suku sekutu itu untuk saling berseteru satu sama lainnya, dan karenanya harus ada jalan keluar bagi energi-energi yang mereka gunakan untuk razzia ini. Jadi di dekat tahun-tahun kenabiannya, Muhammad mengorganisir apa yang dapat disebut memenangkan razzia-razzia sepanjang rute-rute perjalanan dagang ke Syria dan Iraq. Kesinambungan kebijakan ini berlangsung di bawah khalifah Umar ibn Khaththab yang memimpin pertempuran yang terjadi antara tentara muslim dan tentara Byzantine atau tentara Sassanian, dimana umat Islam hampir selalu mengalami kemenangan.
Suku-suku Badwi yang berpindah-pindah dan yang tinggal menetap, menderita karena serangan-serangan umat Islam yang sehingga mereka menghindarkan diri dari serbuan perang yang dilakukan oleh umat Islam agar tidak menyerah kepada negara Islam. Bagi kelompok-kelompok Yahudi dan Kristen, penyerahan diri kepada negara Islam ini memberi arti mengakui status minoritas yang dilindungi. Sementara bagi kelompok-kelompok yang lain, penyerahan kepada negara Islam ini memberi arti dapat menjadi bentuk aliansi yang berjalan bersamaan dengan pengakuan kepada Islam. Kelompok yang lebih banyak ini tergabung ke dalam negara Islam pada satu bentuk atau pada bentuk yang lain, yang diperlukan bagi ekspedisi-ekspedisi penyerangan yang menyimpang pada pencarian rampasan perang. Paling tidak, agaknya ada satu ekspedisi yang hampir terjadi setiap tahun di musim perdagangan berkafilah itu, namun benar-benar mustahil untuk kembali ke Madinah setelah kafilah dagang itu. Tentang di luar musim perdagangan, kamp kota-kota dibangun di tempat-tempat seperti Kairuwan di Tunisia dan Basrah di Iraq selatan, dan merupakan tempat kembalinya para pahlawan setelah musim perdagangan. Ekspedisi tahun 732 Masehi ke Perancis, dimana umat Islam menderita kekalahan di Tours (dalam bahasa Perancis lebih dikenal sebagai Poitiers). Ekspedisi tahun 732 Masehi ini memang ekspedisi peperangan dan hasilnya bahwa umat Islam tidak lama menderita kekalahan.

Administrasi negara yang begitu cepat didapatkan agaknya dipermudah oleh sistem golongan minoritas yang dilindungi itu, yang segera akan dijelaskan. Kelompok-kelompok Yahudi, Kristen, Zoroaster, dan bahkan kelompok-kelompok yang beragama Hindu dapat menjadi golongan minoritas yang dilindungi (yang pada masa kerajaan Ottoman terkemudian disebut "millet") dengan standar otonomi di bawah kepemimpinan agamanya masing-masing (rabbi, patriarch, dan lain-lain). Pemimpin agama mendapatkan otonomi dengan urusan-urusan internal agama yang dianut oleh masing-masing kelompok itu menurut undang-undangnya sendiri. Mereka membayar pajak kepada gubernur di propinsinya, namun tidak bersifat eksesif. Tentang keseluruhan rejim jajahan Islam, berlaku amat fair terhadap kelompok-kelompok minoritasnya dan negara tidak menekan penduduk. Yang terjadi paling buruk adalah peristiwa rakyat semesta di masa krisis yang dapat dibuang dan menyerang golongan minoritas, namun peristiwa ini boleh dibilang jarang terjadi jika bukan dikatakan tidak pernah terjadi sama sekali. Walaupun demikian, sebaliknya anggota golongan-golongan minoritas selalu merasa bahwa mereka adalah warga negara kelas dua. Bahkan, apabila seorang lelaki muslim dapat menikahi wanita dari golongan minoritas, namun seorang lelaki non-muslim dari golongan minoritas tidak boleh mengawini wanita muslimah.

Ada hal yang tepat untuk menjelaskan kondisi umat Kristen di Afrika Utara. Di bawah kekaisaran Romawi sampai sekitar abad ke lima Masehi, terjadi lonjakan populasi penduduk yang beragama Kristen di propinsi-propinsi sepanjang pantai selatan Mediteranian. Mungkin kebanyakan umat Kristen didapatkan di kota-kota kecil Romawi dekat pantai itu dan sedikit umat Kristen berikutnya yang berada di daerah pedalaman. Sungguhpun demikian, terkesan bahwa sejak masa kemajuan Arab di paruh kedua abad ketujuh hanya sedikit umat Kristen yang masih tersisa. Sampai pertengahan abad ke lima, terjadi invasi Vandal dan bangsa Vandal ini adalah orang-orang yang beragama Kristen mazhab Aria yang bid'ah itu. Mereka membunuh orang-orang yang bukan dari suku bangsa Aria setelah kekalahan bangsa Vandal oleh seorang jenderal Byzantine pada tahun 534 Masehi, karena terjadi serbuan-serbuan oleh suku-suku pagan dari daerah pedalaman. Semua peristiwa penyerangan yang terjadi ini tentu saja mengurangi jumlah umat Kristen, karena berbeda dengan hilangnya kehidupan yang aktual, agaknya banyak orang Kristen yang melarikan diri ke Italia ataupun ke Spanyol. Ada catatan tentang komunitas-komunitas kecil umat Kristen sampai abad ke enam belas, namun catatan-catatan mereka itu begitu kecil signifikansinya karena mereka tidak memainkan peranan pada titik temu Islam-Kristen.

Integrasi kerajaan Islam tidak terpelihara dengan baik setelah jatuhnya dinasti Bani Umayah pada tahun 750 Masehi. Dinasti Bani Abbasiah menggantikan dinasti Bani Umayah yang telah jatuh itu. Ibu kota dinasti Bani Abbasiah ini pindah ke kota Baghdad dan tidak pernah memperluas wilayah kekuasaannya sampai ke Spanyol. Kira-kira satu setengah abad lamanya, dinasti Bani Abasiahpun makin kehilangan kontrolnya terhadap propinsi-propinsinya. Gubernur-gubernur yang memimpin propinsi-propinsinya yang kuat, dengan dukungan serdadu-serdadunya yang tangguh menuntut agar anak-anak mereka akan dapat menggantikan kedudukan ayahnya sebagai gubemur, lalu khalifah-khalifah terdorong untuk harus mengangkat mereka sebagai gubemur yang menggantikan ayahnya untuk masa jabatan berikutnya. Pada tahun 945 Masehi, Iraq dan Baghdad harus menyerah kalah kepada kekuasaan seorang gubernur wilayah daerah. Dengan cara demikian, kerajaan Islam yang berasal dari dinasti-dinasti yang gemar berperang itu memperoleh legitimasi yang secara nominal diangkat oleh khalifah pada hari itu juga. Namun demikian, perolehan kekuasaan ini juga dapat menentukan wilayah kekuasaannya dengan memerangi pimpinan-pimpinan perang yang lain. Akibatnya, para khalifah yang berkuasa itu tidak lain kecuali sebuah simbol kehormatan dan tanggung jawab, yang karenanya para khalifah ini tidak dapat memegang tampuk kekuasaan dalam tempo yang lebih lama. Keadaan ini terus berlangsung dan baru dapat berakhir sampai penaklukan Baghdad oleh bangsa Mongol di tahun 1258 Masehi. Setelah itu tidak ada lagi kekhalifahan yang dikenal secara umum, kecuali sekitar abad ke tujuh belas sultan-sultan Ottoman menyatakan dirinya sebagai pewaris kekhalifahan Islam dimaksudkan itu.

Setelah peristiwa yang dapat disebut sebagai bermesraan dengan golongan Mu'tazilah yang dianggap bid'ah itu pada awal abad ke sembilan belas. Sebaliknya khalifah-khalifah dinasti Bani Abbasiah sejak tahun 848 Masehi menjadi penegak bangunan Ahli Sunnah dalam Islam, sebagaimana aliran mazhab yang terakhir ini yang berlaku secara resmi pada sultan- sultan Ottoman di kemudian hari. Pada tahun 909 Masehi, sebuah keluarga menyatakan aliran Syi'ah Ismailiyah menguasai Tunisia dan pada tahun 969 Masehi menaklukkan Mesir. Kerajaan ini dikenal dengan dinasti Fatimiah, dan kota Kairo dijadikan ibu kota kerajaannya. Mereka tidak berkenalan dengan khalifa-khalifah Abbasiah, namun malahan membangun propaganda untuk melawan dinasti Abbasiah. Kekuasaan dinasti Fatimiah ini berlangsung sampai tahun 1171 Masehi, pada saat mereka di Mesir digantikan oleh Saladin (Shalahuddin) dan dari keluarga al-Ayyubiah (yang lalu dikenal dengan namanya Shalahuddin Al-Ayyubi) yang menganut faham Sunni itu. Setelah jatuhnya Baghdad pada tahun 1258 Masehi itu ada tiga kerajaan yang memainkan peranan penting di dunia Islam. Tiga kerajaan Islam ini adalah Kerajaan Mogul (Mongol) di India yang mencapai puncak kemajuannya pada tahun 1556 sampai 1707 Masehi; kerajaan Safawid dan pengganti-penggantinya di Iran; dan terakhir adalah kerajaan Ottoman di Timur Tengah (yang akan dijelaskan lebih lanjut pada bab yang akan datang). Dikatakan pada kondisi demikian adalah karena keseluruhan perubahan-perubahan politik yang terjadi itu merupakan struktur masyarakat Islam yang secara relatif masih tetap stabil. Hal ini merupakan fakta yang dengan sendirinya mengembangkan keunggulan sistem sosial yang dibangun atas dasar Syari'ah Islam. Sistem sosial ini meliputi pengakuan terhadap masyarakat non muslim sebagai warga negara minoritas yang dilindungi. Sungguh dengan demikian terjadi semacam kolonialisme Islam, walaupun secara relatif merupakan bentuk kolonialisme yang tidak berbahaya dan bahkan cenderung merupakan bentuk kolonialisme yang ramah dan baik hati. 

Andalusia : Kisah Kejayaan Islam di Eropa

Andalusia dan Spanyol Islam

Penaklukan Islam atas semenanjung Iberia merupakan kelanjutan dari penaklukan Islam atas Afrika Utara. Penaklukan-penaklukan ini terjadi sebagai hasil dari ekspedisi-eksedisi militer. Pada tahun 710 Masehi, ketika peninjauan pertama terjadi, seluruh semenanjung bersamaan dengan sebuah propinsi di Perancis sebelah tenggara yang berada di bawah kekuasaan bangsa Visigoth; namun raja yang baru saja naik tahta, Roderick, yang kebetulan kekuasaan kerajaannya telah diperselisihkan. Ketika umat Islam mencapai wilayah ini pada tahun 711 Masehi dengan 7.000 tentara, raja Roderick menyerah di medan laga dan menghilangkan jejaknya. Sejak tahun 716 Masehi, umat Islam akhirnya menguasai seluruh semenanjung dan bahkan menguasai Narbonne di Perancis selatan. Selanjutnya serangan-serangan yang dilancarkan ke Perancis, baik dari pantai barat maupun dari lembah Rhone, namun ekspedisi militer ini digagalkan oleh Charles Martel di Tours pada tahun 732 Masehi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa serangan-serangan atas Perancis itu merugikan kaum muslimin dan dapat dihentikan oleh pasukan Perancis, sekalipun Narbonne masih tetap diduduki sampai akhir tahun 751 Masehi.

Al Andalus adalah propinsi pertama dinasti Bani Umayah di Damascus. Sejak jatuhnya Bani Ummayah pada tahun 750 Masehi, seorang pangeran muda Bani Umayah yang terhindar dari penghancuran keluarganya oleh Bani Abbasiah, pada tahun 756 Masehi mulai membangun kerajaan Bani Umayah di Spanyol yang merdeka. Maka Neo-Bani Ummayah terus menguasai Al Andalus sampai dua setengah abad lamanya, dan dari tahun 930 sampai 1.000 Masehi negeri ini mengalami masa kejayaannya. Pada tahun 976 Masehi, seorang putera ke sebelas (yang baru berusia sebelas tahun waktu itu) dinobatkan menjadi raja. Maka pada masa ini pemerintahan berada di tangan Pengurus Rumah Tangga Kerajaan (kepala menteri) yang membuktikan anak yang menggantikannya sebagai seorang penguasa yang kuat. Namun demikian, sepeninggalnya pada tahun 1.008 Masehi mulailah negeri ini mengalami proses disintegrasi. Tidak lama lagi gubernemen mengontrol seluruh negeri, sekalipun sampai tahun 1.031 Masehi putera-putera kerajaan Bani Ummayah menuntut kekuasaan.

Dari tahun 1.009 sampai 1.091 Masehi yang dikenal sebagai zaman "raja-raja golongan" (reyes de taifas, muluk al-thawa'if), disebut demikian karena pada saat itu ada kurang lebih tiga raja yang tidak saling berhubungan satu sama lain. Perpecahan kerajaan Islam ini memberi kesempatan kepada pangeran-pangeran Kristen di Spanyol barat laut, hiterto, yang semi merdeka dan harus membayar upeti kepada pemerintah pusat Islam, berusaha menjadikan kekuasaannya merdeka secara penuh dan memperluas wilayah teritorial yang dikuasai oleh Islam. Kesuksesan besar mereka yang pertama adalah direbutnya Toledo di tahun 1085 Masehi. Sejak saat ini kekuasaan Islam Barbar yang kuat di Afrika barat laut itu dikenal sebagai kerajaan Al-Murabitun dan kondisi ini menarik perhatian untuk membantu umat Islam Al Andalus, dengan akibat bahwa negeri mereka sendirilah yang sebagian besar wilayah teritorialnya dikuasai dari tahun 1091 sampai 1145 Masehi. Sejak saat itu kerajaan Al-Murabitun digantikan oleh Kerajaan Islam Barbar yang lain, yaitu kerajaan Al- Muwahidun yang tetap mempertahankan pusat administrasi pemerintahannya di Al Andalus hingga tahun 1.223 Masehi. Dengan hilangnya kekuasaan kerajaan Al-Muwahidun, maka penaklukan balik umat Kristen segera mengalami kemajuan dan ibu kota Cordova dikalahkan pada tahun 1.236 Masehi dan Sevilla pada tahun 1.248 Masehi. Kendatipun demikian, pada tahun 1.231 Masehi seorang muslim keturunan Arab mendapatkan kerajaan Nashrid di Granada yang tetap bertahan sampai tahun 1.492 Masehi.
Dalam kekuatan Islam menyerbu semenanjung itu, ternyata yang terjadi kemudian, lebih dilakukan oleh bangsa Barbar ketimbang oleh bangsa Arab dan kadangkala bangsa Barbar ini berlaku kurang baik. "Kelompok-kelompok" yang terjadi pada periode "raja-raja kelompok" kenyataannya adalah bangsa Arab, bangsa Barbar dan bangsa Slavia (Saqaliba). Kemudian budak-budak dari Eropa utara dan timur, bukan berasal-usul dari bangsa Slavonika yang kebanyakan pada abad sepuluh menjadi tentara bayaran dan mengisi pos-pos pelayanan rakyat semesta. Sebagian mereka masuk Islam dari asal agama mereka yang Kristen, walaupun untuk mengetahui secara pasti jumlah mereka itu sulit dilakukan. Sebagaimana di negeri-negeri Islam yang lain, umat Kristen dan Yahudi mempunyai kebebasan menjadi warga minoritas yang terlindungi, tetapi biasanya penduduk minoritas ini adalah sekuler, tidak mempunyai kepemiminan agama, pertimbangan (comes, qumis) yang ditetapkan oleh raja yang berkuasa. Setelah ekspansi kerajaan-kerajaan Kristen abad tiga belas, umat Islam yang menetap di beherapa propinsinya dan dikenal sebagai kaum Mudejar yang kelihatannya lebih banyak ketimbang yang beragama Kristen, dan mereka kini seolah telah mempengaruhi wilayah kerajaan-kerajaan utara yang hingga waktu itu kurang kontaknya dengan umat Islam.

Hal yang penting dalam kontek kekinian adalah bahwa di Al Andalus terjadi interpretasi atau simbiosis kultur Arab yang lebih tinggi diperkenalkan para penakluk dan kultur Iberia lokal. Penulis Kristen abad sembilan menuduh bahwa semua pemuda Kristen telah dilanda oleh syair Arab dan lebih tertarik kepada bahasa Arab ketimbang bahasa Latin. Pada saat yang sama ada pijakan-pijakan pemikiran hingga terjadi pengaruh Iberia yang membawa adopsi bentuk-bentuk strofik syair Arab. Walaupun para ilmuwan tidak setuju, agaknya juga syair Andalus kadangkala berkenaan dengan seni troubadour Eropa. Contoh mengesankan fusi kultur-kultur ini nampak nyata di Sicilia, yang keseluruhannya berada di bawah kekuasaan Islam setelah tahun 902 Masehi, lalu diambil alih kembali oleh bangsawan-bangsawan Norman antara tahun 1060 dan 1091 Masehi. Sekalipun demikian, penguasa-penguasa baru Kristen mengadopsi sebagian adat-istiadat para penguasa Islam sebelumnya, yang dua kali dikuasai dari tahun 1130- 1154 Masehi dan 1215- 1250 Masehi berturut-turut, yang dikenal sebagai "dua kali sultan-sultan Sicilia dibaptis." 

Sejarawan berkewarga-negaraan Spanyol mencoba membedakan interpretasi Reconquista dan kebesaran Spanyol terkemudian. Banyak yang melihat ini sebagai berasal dari berkesinambungannya tradisi Katolik yang dipertahankan semenjak Spanyol Visiqothic. Kesulitannya di sini adalah karena Reconquista ini dimulai semenjak kerajaan kecil bangsa Austurias yang tidak menjadi bagian integral Spanyol Visiqothic melainkan malah menyerangnya, yang lebih mungkin hadir menjadi pandangan Americo-Castro dalam bukunya yang berjudul Structure of Spanish History. Dalam buku ini dia mengatakan: "Spanyol Kristen itu -- muncul bereksistensi -- sebagaimana ia digabungkan dan dicangkokkan ke dalam proses kehidupan yang dipaksa oleh interaksinya dengan dunia Islam." 

Reconquista dimulai bukan karena ide-ide keagamaan melainkan karena memuncaknya semangat dan hasrat rakyat untuk merdeka. Walaupun demikian, semenjak paruh abad ke sepuluh kepergian ke Santiago Compostela mulailah tumbuhnya peranan yang penting dan agaknya hal ini menyadarkan rakyat akan dimensi agama, terutama setelah dihancurkannya tempat suci itu oleh tentara Islam di tahun 997 Masehi. Kaum lelaki dari Leon, Navare dan Castile, melihat bahwa mereka bukan saja berjuang untuk kerajaan-kerajaan kecil mereka, melainkan berjuang melawan musuh dengan seluruh umat Kristen. Sebagaimana kesadaran ini tumbuh di tengah umat Kristen, demikian pula umat Islam menjadi sadar akan aspek-aspek perjuangan agamanya. 

Thursday, October 13, 2016

Pengertian Teror & Terorisme

\\Pengertian Teror & Terorisme 

TERORISME termasuk bentuk komunikasi. Dalam sebuah aksi teror, selalu ada pesan (message) dari teroris, baik secara tersirat maupun tersurat.

Aksi teroris dimaksudkan untuk menyampaikan sebuah pesan. Terorisme adalah komunikasi dengan menggunakan kekerasan. Umumnya untuk mencapai tujuan politik.
Pengertian Teror & Terorisme


Encyclopedia Americana (1993) menyebutkan, terorisme adalah penggunaan atau ancaman kekerasan yang terbatas pada kerusakan fisik, namun berdampak psikologis tinggi karena ia menciptakan ketakutan dan kejutan.

Sejak 2001, terorisme menjadi isu utama dunia. Pemicunya adalah peledakan Gedung World Trade Center (WTC) 11 September 2001. Pemerintah Amerika Serikat (AS) menabuh genderang perang berupa "kampanye anti-terorisme internasional".

Target pertamanya Usamah bin Ladin dan organisasinya, Al-Qaidah, yang dituding AS sebagai pelaku peledakan Gedung WTC. Rezim Taliban Afghanistan, yang melindungi Usamah, turut menjadi korban kampanya AS itu dan harus rela meninggalkan kekuasaannya di Afghanistan.

Bahkan, atas nama anti-terorisme, AS menekan negara-negara Arab, seperti Mesir, Arab Saudi, dan banyak lagi, untuk mengubah kurikulum pendidikannya dengan perubahan utama pada penghilangan pengajaran tentang jihad. AS menyebut konsep jihad sebagai “radikalisme Islam” yang berpotensi memunculkan terorisme.

Jauh sebelum Tragedi WTC yang masih misterius itu, AS sudah menjadikan terorisme sebagai instrumen kebijakan luar negerinya untuk memukul setiap kekuatan yang dianggap membahayakan kepentingannya.

Melalui media-media yang menjadi corongnya, AS berhasil menciptakan opini publik, melakukan “pembunuhan karakter”, melakukan teknik propaganda name calling (penjulukan), sehingga mencitrakan seseorang atau sebuah kelompok sebagai teroris.  

Pengertian Terorisme

Terorisme merupakan istilah yang kabur dan bermakna ganda (ambiguous). Di kalangan akademisi atau ilmuan sosial-politik pun tidak ada kesepakatan tentang definisi terorisme.

 Tidak ada satu pun definisi "terorisme" yang diterima secara universal. Yang jelas, terorisme merupakan sebuah aksi atau tindak kekerasan (violence) yang merusak (destructive).

Terorisme (terrorism) berasal dari kata terror. Menurut Oxford Paperback Dictionary, terror artinya
  • extreme fear (rasa takut yang luar biasa)
  • a terrifying person or thing (seseorang atau sesuatu yang mengerikan). 
  • use of violence and intimidation, especially for political purposes (penggunaan kekerasan dan intimidasi, utamanya bagi tujuan-tujuan politik).
Terorisme atau aksi teror memiliki cara yang khas, yaitu penggunaan kekerasan secara sistematis untuk mencapai tujuan politik. Metodanya adalah pengeboman, pembajakan, pembunuhan, penyanderaan, atau singkatnya: “aksi kekerasan bersenjata”.

 Dr. Knet Lyne Oot mendefinisikan terorisme sebagai
  • aksi militer atau psikologis yang dirancang untuk menciptakan ketakutan, atau membuat kehancuran ekonomi atau material;
  • pemaksaan tingkah laku lain;
  • tindakan kriminal yang bertendensi mencari publisitas;
  • tindakan kriminal bertujuan politis;
  • kekerasan bermotifkan politis; dan
  • aksi kriminal guna memperoleh tujuan politis atau ekonomis.
Referensi:
Demonologi Islam, ASM. Romli. Gema Insani Press, 2000 
Bara Timur Tengah, Riza Sihbudi. Mizan, 1991.

Sunday, March 13, 2016

Peran Perempuan dalam Politik Menurut Islam

Dalam pandangan Islam perempuan adalah makhluk Tuhan, sama seperti laki-laki. Sebagai hamba Tuhan perempuan juga memiliki tanggungjawab kemanusiaan yaitu memakmurkan bumi dan mensejahterakan manusia. Dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Tuhan memberikan laki-laki dan perempuan potensi atau kemampuan untuk bertindak secara otonom yang diperlukan bagi tanggungjawab menunaikan amanah tersebut. Di samping itu Islam juga mengharuskan laki-laki dan perempuan bekerjasama untuk mengatur dunia yaitu menghapus keruskan sosial.[1] Keberadaan keduanya di tengah-tengah masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bahkan merupakan satu kesatuan yang utuh dalam masyarakat.

Pandangan ISlam Tentang Aktivitas Politik Perempuan


Islam memandang bahwa keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat menjadikan mereka juga memiliki kewajiban yang sama untuk mewujudkan kesadaran politik pada diri mereka serta masyarakat umum. Akan tetapi pengertian politik dalam konsep Islam tidak terbatasi pada masalah kekuasaan dan legislasi saja, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh umat manusia.

Hak politik perempuan adalah hak ikut menangani masalah Negara baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dalam Al-qur’an tidak ditemukan satu ayat pun yang melarang perempuan untuk aktif di dalam kegiatan perpolitikan termasuk menjadi pemimpin tertinggi. Islam telah memberikan ruang pilihan bagi perempuan juga laki-laki untuk menjalani peran-peran politik domestik maupun publik, untuk menjadi cerdas danterampil.[2]

Perempuan dalam Islam tidak dibatasi ruang geraknya hanya pada sektor domestik rumah tangga, melainkan dipersilahkan aktif di sektor publik, termasuk bidang iptek, ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, HAM dan politik. Akan tetapi, Islam menggarisbawahi bahwa keaktifannya itu tidak sampai menjerumuskan dirinya ke luar batas-batas moral yang digariskan agama.[3] Selain itu Islam mengakui hak-hak politik perempuan ketika dia juga bisa mengurus keluarga ataupun rumah tangganya. Diantara hak-hak politik perempuan yang diberikan Islam adalah hak untuk ikut serta berperan aktif dalam berbagai kehidupan termasuk di dalamnya hak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat.

Hak ini dapat dipahami dari ayat al-Qur’an yang memerintahkan kepada kaum Muslim untuk bermusyawarah dalam memecahkan segala urusan mereka. Seperti yang tercantum dalam Q.S. al-Syura/ 42: 38 yang berbunyi:

و الذين استجا بوا لربهم واقا مواالصلوة صلى وامرهم شو رى بينهم صلى و مما رزقنهم ينفقو ن (38)[4]

Menurut ayat tersebut, secara implisit dapat dibahami bahwa perempuan diberikan kebebasan yang sama dengan laki-laki tanpa perbedaan untuk memberikan pendapat, saran ataupun kritik dalam bentuk apapun untuk menyelesaikan masalah guna menciptakan suatu masyarakat yang baik.

Keterlibatan perempuan secara langsung dalam segala bidang kehidupan telah terlihat pada perkembangan sejarah umat Islam hingga pada zaman sekarang ini. Hak dan kedudukan perempuan sudah mendapat tempat sepatutnya semenjak Islam datang. Sejarah telah mencatat bahwa kaum perempuan di masa Rasulullah SAW digambarkan sebagai perempuan yang aktif, sopan, dan terpelihara akhlaknya. Bahkan dalam al-Qur’an, figur ideal seorang muslimah disimbolkan sebagai pribadi yang memiliki kemandirian politik, seperti figur ratu Bulqis yang memimpin kerajaan superpower (‘arsyun ‘azhim).[5]Cerita tersebut merupakan ibarat yang menunjukkan wanita juga mampu atau dapat menjalankan roda kepemimpinan dengan baik, tidak kalah dengan laki-laki.

Pada masa Rasulullah ditemukan sejumlah perempuan yang memiliki kemampuan intelektual dan prestasi sosial yang cemerlang samahalnya dengan yang telah diraih kaum laki-laki, seperti para istri Rasul. Dalam jaminan al-Qur’an, perempuan dengan leluasa memasuki semua sektor kehidupan masyarakat termasuk politik, ekonomi, dan berbagai sektor publik lainnya.[6]

Sejarah kenabian mencatat sejumlah besar perempuan yang ikut memainkan peran-peran bersama kaum laki-laki. Khadijah, Aisyah, Ummu Salamah, dan para istri nabi yang lain, Fatimah (anak), Zainab (Cucu), dan Sukainah (cicit). Mereka sering terlibat dalam diskusi tentang tema-tema sosial politik bahkan mengkritik kebijakan-kebijakan domestic maupun public yang patriarkis. Perempuan juga muncul dalam sejumlah “baiat” (perjantian, kontrak) untuk kesetiaan dan loyalitas kepada pemerintahan. Sejumlah perempuan sahabat nabi ikut bersama laki-laki dalam perjuangan bersenjata melawan penindasan dan ketidakadilan.

Melalui pembahasan di atas dapat diketahui bahwa Islam tidak pernah dan tidak akan memasung perempuan untuk berkiprah dalam segala bidang kehidupan, termasuk dalam bidang politik sekalipun, sepanjang tidak melanggar fitrahnya sebagai seorang perempuan sekaligus ibu rumah tangga dan norma-norma Islam yang sudah sangat jelas. Yang artinya, bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki maupun perempuan di dalam Islam.



[1] Nuruzzaman, dkk, Islam Agama Ramah Perempuan Pembelaan Kiai Pesantren, (Yogyakarta: LKIS, 2004), hlm. 166.
[2] Nuruzzaman, dkk, Islam Agama Ramah Perempuan Pembelaan Kiai Pesantren, (Yogyakarta: LKIS, 2004), hlm. 166.
[3]Badriyah Fayumi, dkk, Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam), (Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama RI, 2001), hlm. 43.
[4] Al-Syura (42): 38.
[5]Badriyah Fayumi, dkk, Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam), (Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama RI, 2001), hlm. 42.
[6]Ibid.,hlm. 42.

Pengertian & Teori Siyasah Syar'iyyah

Dalam islam aktivitas politik disebut dengan Siyasah Syar'iyyah, berikut ini penjelasan selengkapnya. 

Fiqih Siyasah Syar'iyyah

Siyasah Syar’iyyah, menurut batasan Ahmad Fathi Bahansi adalah pengaturan kemaslahatan manusia berdasarkan syara’.[1]Siyasah Syar’iyyah merupakan otoritas pemerintah untuk membuat kebijakan yang dikehendaki kemaslahatan, melalui aturan yang tidak bertentangan dengan agama, meskipun tidak ada dalil tertentu (yang mengaturnya).[2]Dalam arti seseorang yang menjadi wakil rakyat diharuskan untuk membuat kebijakan melalui ijtihad, dikarenakan ijtihad merupakan suatu hal yang penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. hal ini dikarenakan karena ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah ayat-ayatnya terbatas kuantitasnya dan tidak mungkin bertambah lagi, sementara persoalan-persoalan baru yang dihadapi manusia terus bermunculan seiring dengan perkembangan zaman, maka diperlukan ijtihad untuk mencari ketetapan hukumnya yang belum ditemukan ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah.[3]

Yang menjadi hakikat dari siyasah syar’iyyah yaitu bahwa siyasah syar’iyyah berhubungan dengan pengurusan dan pengaturan kehidupan manusia, pengaturan tersebut dilakukan oleh pemegang kekuasaan, dimana bertujuan untuk menciptakan kemasalahatan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam Islam pemerintahan adalah amanat yaitu amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Sebagai manusia yang sama-sama mengemban tugas kekhalifahan, laki-laki dan perempuan diperintahkan oleh Tuhan untuk saling bekerja sama, bahu membahu dan saling mendukung dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar demi menciptakan tatanan dunia yang baik, benar dan indah dalam ridha Allah.[4]

Dalam Islam lembaga yang mempunyai tugas mengatur kehidupan masyarakat disebut dengan Ahl al-hall wa al-‘aqd,sedangkan dalam hukum positif di Indonesia disebut dengan dewan perwakilan rakyat atau dikenal dengan nama lembaga legislatif.Lembaga ini bertugas untuk membentuk suatu hukum yang akan diberlakukan di dalam masyarakat demi kemaslahatan. Karena menetapkan syariat sebenarnya hanyalah wewenang Allah SWT, maka wewenang dan tugas lembaga legislatif hanya sebatas menggali dan memahami sumber-sumber syariat dan menjelaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Selain itu, undang-undang dan peraturan yang akan dikeluarkan oleh lembaga legislatif harus mengikuti ketentuan-ketentuan syariah.[5]

Menurut Al-mawardi lembaga legislatif dalam Islam mempunyai wewenang yaitu, mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat, membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al-qur’an dan Sunnah, tempat konsultasi imam di dalam menentukan kebijakan, serta mengawasi jalannya pemerintahan.[6]




[1] A. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 1.
[2] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga, 2008), hlm. 20.
[3]Ridwan HR, Fiqh Politik Gagasan, Harapan, dan Kenyataan (Yogyakarta: FH UII Press, 2007), hlm. 97.
[4] Badriyah Fayumi, dkk, Keadilan dan Kesetaraan Gender (Perspektif Islam), (Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama RI, 2001), hlm. 30.
[5] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 137-138.
[6] A. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 76.